Analisis Penerapan Prinsip Rule of Reason Terhadap Kasus Tying Agreement di Indonesia

Aditya Maulana Rizqi, Deni Setiyawan, Dimas Amal Kurniawan

= https://doi.org/10.26753/jlr.v2i2.1242
Abstract views = 110 times | views = 23 times

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis prinsip rule of reason terhadap tying agreement berdasarkan hukum persaingan usaha Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan ialah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KPPU dalam menyelesaikan permasalahan tying agreement di Indonesia dapat menerapkan prinsip rule of reason apabila memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 15 (Perjanjian Tertutup).


Keywords


Rule of reason; Tying Agreement;Persaingan Usaha

Full Text:

PDF

References


Buku

Apeldorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Pratama, Jakarta, 1959.

Fadjar, Mukhtie, Tipe Negara Hukum, Bayu Media in Trans, Malang, 2004.

Ginting, Elyta Ras, Hukum Anti Monopoli Indonesia, Analisis dan Pebandingan UU Nomor 5 Tahun 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2006.

Kagramanto, Budi L, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha), Srikandi, Surabaya, 2008.

Kissane, Jonathan dan Steven J. Benerofe, Antitrust And The Regulation of Competition, Glossary, On-Line Edititon, 1997.

Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks Edisi 2, KPPU, Jakarta, 2017.

Margono, Suyud, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, tanpa kota, 2011.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Edisi Keempat, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Nadir, Hukum Persaingan Usaha Membidik Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat, Universitas Brawijaya Press, Malang, 2015.

Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia, Rajawali Press, 2010.

Siswanto, Aerie, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Siswanto, Arie, Hukum Persaingan Usaha, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Mahmuji, Sri, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Sukarni, Kedudukan KPPU dalam Lembaga Extra Auxuliary, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 6, 2011.

Usman, Rachmadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Jurnal

Anggraini, A.M Tri, "Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat: Per Se Illegal atau Rule of Reason", Jurnal LIB UI, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Vol 2 No.1, 2003, hlm. 405-445.

Panggraita, Nimas Linggar, "Penerapan Pendekatan Rule of Reason Dalam Penyelesaian Perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Studi Terhadap Putusan KPPU Nomor : 05/KPPU-L/2015 Dan Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2016)", Jurnal Idea Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman,Vol. 24 No. 2, 2019, hlm. 1491-1504.

Permatasari AB, Ratna Maya, "Analisis Yuridis Konsep Perjanjian Dalam Hukum Persaingan Usaha", Jurnal Yuridis, Vol. 7 No.2, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2020, hlm. 279-306.

Widhiyanti, Hanif Nur, "Analisis Putusan KPPU Nomor 5/KPPU-I/2014 Berkenaan dengan Kedudukan Dominan dalam Larangan Tying Agreement Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2)", Jurnal of Law and Society, Malang, 2014, hlm. 45-58

Widhiyanti, Hanif Nur, "Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia), Jurnal Arena Hukum", Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2015, hlm. 201-215.

Yan, Ahmadi dan Widjaja,Gunawan, "Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli", Rajagrafindo Persada, Jakarta. dalam Supianto, 2013, "Pendekatan Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Jurnal Rechtens", Vol. 2 No.1, 1999, hlm. 42-59.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-I/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 302/Pdt.Sus-KPPU/2014.

Putusan KPPU Perkara Nomor: 31/KPPU-I/2019.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Aditya Maulana Rizqi, Deni Setiyawan, Dimas Amal Kurniawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Jatijajar Law Review

This journal (p-ISSN:2829-1069; e-ISSN:2828-9161) is licensed under

a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Creative Commons License

Universitas Muhammadiyah Gombong

Address: Jl. Yos Sudarso No.461 Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54412

email: jlr@unimugo.ac.id