Disharmonisasi Kebijakan Politik Hukum Agraria: Analisis Hak Pengelolaan Tanah Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja

Abdul Wahid, Rohadi Rohadi, Siti Sumartini

= https://doi.org/10.26753/jlr.v3i1.1312
Abstract views = 496 times | views = 134 times

Abstract


Pengaturan hak atas tanah di Indonesia berdasarkan UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti tanah, udara, dan ruang udara, berdasarkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaan Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pertanahan Indonesia. Salah satu perubahannya adalah rekonstruksi hak pengelolaan tanah. Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUPA, konsep pengelolaan pertanahan secara implisit dicantumkan dalam pasal-pasalnya. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa UUPA tidak mengatur secara spesifik hak pengelolaan tanah. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terindikasi bahwa pemegang hak pengelolaan tanah boleh menggunakan dan mengusahakan tanah tersebut, sepanjang memenuhi peraturan yang dijanjikan dalam ketentuan pemerintah dan karakteristik tanah tersebut. Kajian ini akan membahas lebih lanjut tentang harmonisasi pengelolaan hak atas tanah pasca UU Cipta Kerja, termasuk pembentukan lembaga baru yaitu Bank Tanah yang berperan penting dalam perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum dan sosial. serta pembangunan nasional.


Keywords


Disruption, Agrarian Law Policy, Analysis, Land Management Right.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2021)

Budiman, Anwar, ‘Polemik Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja’, TRIBUNNEWS.COM, 2021 [accessed 15 July 2023]

Dwi Kusumo Wardhani, ‘Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip Uu Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Uupa)’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 6.2 (2016), 1–23

Ginting, Arter Y, ‘Aspek Hukum Hak Pakai Atas Tanah Negara Sebagai Objek Jaminan’, Lex Crimen, 6.4 (2017)

Handoko, Widhi, Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif (Thafa Media, 2014)

Harsono, Boedi, ‘Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria’, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid, 1 (2003)

Hartono, C F G Sunaryati, ‘Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Cetakan Ke-2’, Penerbit Alumni, Bandung, 2006

Magnar, Kuntana, Inna Junaenah, and Giri Ahmad Taufik, ‘Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review Terhadap UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, Dan UU No. 20/2002’, Jurnal Konstitusi, 7.1 (2010), 111–80

Marcellita, D A, ‘Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Peralihan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Yang Tidak Diperpanjang Setelah Jangka Waktu Berakhir’, Novum: Jurnal Hukum, 4.1 (2017), 22–32

Mukti Fajar, N D, and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris (Pustaka pelajar, 2010)

Pasandaran, Jerome Bryanto, ‘Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia’, Lex Administratum, 9.5 (2021)

Ramadhan, Febriansyah, Deny Noer Wahid, and Ahmad Bilaldzy, ‘Hak Pengelolaan Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi 91/PUU-XVIII/2020’, Jurnal Kawruh Abiyasa, 1.2 (2021), 182–97

Sari, Nina Amelia Novita, Ezra Tambunan, Patricia Inge Felany, and Xavier Nugraha, ‘Implikasi Penafsiran Hak Menguasai Negara Oleh Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Hukum Agraria Pada Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia’, Law Review, 19.2 (2019), 170–202

Silviana, Ana, ‘Pemanfaatan Tanah Di Atas Hak Pengelolaan Antara Regulasi Dan Implementasi’, Diponegoro Private Law Review, 1.1 (2017)

Soetomo, Politik Dan Administrasi Di Bidang Agraria (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum, 1985)

Sumardjono, Maria S W, ‘Agenda Yang Belum Selesai: Refleksi Atas Berbagai Kebijakan Pertanahan’, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020

Sumardjono, Maria SW, ‘Tata Kelola Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja’, Kompas.Id, 2021 [accessed 15 July 2023]

Suyanto, Haji, M H SH, and M Kn, Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Jakad Media Publishing, 2019)

Wahid, Abdul, Elya Kusuma, and Sarip Sarip, ‘Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Secara Di Bawah Tangan’, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5.1 (2020), 22–35

Zakaria, Aditya Darmawan, ‘Kebijakan Pemberian Hak Guna Usaha Di Atas Hak Pengelolaan Dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria.’, Notaire, 5.1 (2022)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Abdul Wahid Wahid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

Jatijajar Law Review

This journal (p-ISSN:2829-1069; e-ISSN:2828-9161) is licensed under

a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Creative Commons License

Universitas Muhammadiyah Gombong

Address: Jl. Yos Sudarso No.461 Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54412

email: jlr@unimugo.ac.id