Loading
Politik Hukum Kewenangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum
##common.pageHeaderLogo.altText##
Vol. 1 No. 1 (2022) Articles

Politik Hukum Kewenangan Badan Pengawasan Pemilihan Umum

Published 2022-03-18
Sarah Furqoni , Sahbudi Sahbudi , Annisa Danti Avrilia Ningrum
JATIJAJAR LAW REVIEW , Vol. 1, No. 1 (2022) , pp. 11-24 , Published: 2022-03-18
1 Universitas Haji Sumatera Utara
2 Universitas Al Washliyah Medan

Abstract

The purpose of writing this article is to analyze every birth of General Election Law against The General Election Supervisory Agency (Bawaslu) authorities. The existence of the election supervisor institution from time to time has been more independent and more integrated from the terms of political law. This research uses a juridical normative research methode which use statutory approach, conceptual approach, and historical approach. The results of this article indicates that the current Bawaslu institution that has been regulated in Law No. 22 of 2007, Law No. 15 of 2011, and Law No. 7 of 20017 is much better from the terms of its institutional nature which is already fixed at central Bawaslu level, provincial Bawaslu level and currently there are regency/city Bawaslu level, which previously were only ad hoc. The authority Bawaslu has been strengthened with a dispute resolution authority, that is an important authority as the general election supervisory agency

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Bawaslu RI, 2021, Buku 1 Desain Pengawas Pemilu Serentak, Bawaslu RI, Jakarta.
  2. Janedjri M.Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta.
  3. Jimly Asshiddiqie, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta.
  4. Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  5. Naskah Akademik Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu, 2005, Sekertariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.
  6. Nimatul Huda dan Imam Nasef, 2017, Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi, Kencana Prenamedia Group,Jakarta.
  7. Otong Rosdi dan Andi Desmon, 2012, Studi Politik Hukum suatu Optik Ilmu Hukum, Thafa Media, Yogyakarta.
  8. Ramlan Surbakti & Hari Fitrianto, 2015, Transformasi Bawaslu dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Kemitraan.
  9. Refly Harun, 2016, Pemilu Kondtitudionsl Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  10. Soerjono Soekanto. 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Jakarta
  11. Soerjono Soekanto dan Sri MaMudhi, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2003 Tahun 37)
  13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
  14. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246)
  15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246)
Home Current Archives New Journal Search