Loading
TINGKAT PENGETAHUAN, SIKAP, DAN PERSEPSI APOTEKER TERHADAP KEHALALAN OBAT DI APOTEK DI KABUPATEN KEBUMEN
##common.pageHeaderLogo.altText##
Vol. 5 No. 2 (2025) Articles

TINGKAT PENGETAHUAN, SIKAP, DAN PERSEPSI APOTEKER TERHADAP KEHALALAN OBAT DI APOTEK DI KABUPATEN KEBUMEN

Published 2025-12-31
Septiana Ayuntinasih , Tri Cahyani Widiastuti , Muh Husnul Khuluq
Jurnal Farmasi Klinik dan Sains , Vol. 5, No. 2 (2025) , pp. 45-53 , Published: 2025-12-31
1 Universitas Muhammadiyah Gombong

Abstract

Indonesia memiliki penduduk mayoritas menganut agama Islam. Tanggungjawab pemerintah adalah memastikan produk sesuai standar kehalalan, termasuk obat-obatan. Peran Apoteker, sangat signifikan dalam menentukan pilihan obat terhadap pasien penggunaan obat yang terkandung bahan yang tidak diperbolehkan oleh umat Islam. Prioritas umat muslim di Indonesia adalah produk yang halal. Status kehalalan suatu obat merupakan hal penting yang akan diperhatikan oleh seseorang sebelum membeli sebuah produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Persepsi Apoteker terhadap kehalalan obat di apotek di Kabupaten Kebumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode total sampling dengan jumlah apoteker 174. Data diambil dengan cara mengisi kuisioner. Hasil yang diperoleh yakni Tingkat Pengetahuan Apoteker terhadap kehalalan obat berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh 24 responden (31,17%) baik sekali dan 53 responden (68,83%) baik. Sikap apoteker terhadap kehalalan obat diperoleh 62 responden (80,52%) sangat mendukung dan 15 responden (19,48%) mendukung. Persepsi apoteker terhadap kehalalan obat diperoleh 36 responden (46,75%) sangat mendukung dan 33 responden (42,86%) mendukung, 7 responden (9,09%) cukup mendukung, 1 responden (1,30%) tidak mendukung. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tingkat pengetahuan apoteker terhadap kehalalan obat di Kabupaten Kebumen itu baik, sedangkan sikap dan persepsi apoteker terhadap kehalalan obat di Kabupaten Kebumen itu sangat mendukung.

Keywords

Pengetahuan Sikap Persepsi Apoteker Obat Halal
Copyright (c) 2025 Septiana Ayuntinasih

The copyright of the published manuscript belongs to the Author, while JFKS is given the right to publish and reproduce in part or in whole. All articles published by JFKS are open access content under the Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0) license.

Authors who publish with this journal agree to the following terms:

  1. The author retains the copyright and the journal publishing rights simultaneously by granting a license under the Creative Commons Attribution License which allows others to share the work with a statement of authorship of the work and initial publication in this journal.
  2. Authors are allowed and permitted to save their articles on institutional repositories or on their websites, as well as other online repositories after articles are published on JFKS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Alfath, T. (2023). Standar Halal Dalam Industri Obat-Obatan Dan Herbal. LIKUID: Jurnal Ekonomi Industri Halal, 3(1), 30–44. https://doi.org/10.15575/likuid.v3i1.18494
  2. Amin, I. K. N. (2022). Tingkat Pengetahuan, Persepsi, Dan Sikap Masyarakat Terhadap Kehalalan Obat Di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Farmasi Farmasyifa, 5(2), 122–130. https://doi.org/10.29313/jiff.v5i2.9608
  3. Anggrawati. (2018). Bahan Baku (Raw Material) Serta Cara Penyimpanan Di Farmasi. Farmaka, 16, 213–221.
  4. Ariddah, F. K., Zuhriyah, A., & Saputri, R. K. (2023). Persepsi Dan Sikap Masyarakat Terhadap Konsumsi Obat Halal Di Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Indonesian Journal of Health Science, 3(2a), 263–270. https://doi.org/10.54957/ijhs.v3i2a.495
  5. Arsyad, P. N., & Ressandy, S. S. (2022). Sikap dan Persepsi Apoteker terhadap Kehalalan Obat di Samarinda. Borneo Student Research (BSR), 3(2), 21742182.https://journals.umkt.ac.id/index.php/bsr/article/view/2956
  6. BPOM. (2023). Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 tahun 2022 Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Framasi dan Pedagang Besar Farmasi. Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan, 14, 1–16.
  7. Dachmiati, S. (2015). Program Bimbingan Kelompok Untuk Mengembangkan Sikap Dan Kebiasaan Belajar Siswa. Faktor Jurnal Ilmu Kependidikan, II(1), 10–21.
  8. Darsini, Fahrurrozi, & Cahyono, E. A. (2019). Pengetahuan ; Artikel Review. Jurnal Keperawatan, 12(1), 97.
  9. Hakim, F. B., Yunita, P. E., Supriyadi, D., Isbaya, I., & Ramly, A. T. (2021). Persepsi, Pengambilan Keputusan, Konsep diri dan Value. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 1(3). https://doi.org/10.32832/djip-uika.v1i3.3972
  10. Kemenkes RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.
  11. Kesehatan, K. E. P. dan P. K. N. K. (2017). Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. Kementerian Kesehatan RI, 1–158. http://www.depkes.go.id/article/view/17070700004/program-indonesia-sehat-dengan-pendekatan-keluarga.html
  12. Kusumasari, R. N. (2015). Lingkungan Sosial Dalam Perkembangan Psikologis Anak. Jurnal Ilmu Komunikasi (J-IKA), II(1), 32–38.
  13. Lestari, J. (2020). Pluralisme Agama Di Indonesia (Tantangan dan Peluang Bagi Keutuhan Bangsa). Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 6(1), 1. https://doi.org/10.21580/wa.v6i1.4913
  14. Manan, A., Utami, P. I., & Siswanto, A. (2021). Profil Distribusi Apotek di Kabupaten Banyumas berdasarkan Sistem Informasi Geografi dan Korelasinya dengan Jumlah Kunjungan dan Resep Tahun 2019. Jurnal Kefarmasian Indonesia, 11(2), 142–155. https://doi.org/10.22435/jki.v11i2.3961
  15. Mega Octavia. (2022). Hubungan Tingkat Pengetahuan Terhadap Sikap Dan Perilaku Mengenai Produk Farmasi Halal Pada Apoteker Di Apotek Kota Yogyakarta. Medical Sains : Jurnal Ilmiah Kefarmasian, 7(3), 667–682. https://doi.org/10.37874/ms.v7i3.463
  16. Na, D. E. C., & Hipertensiva, C. (2020). Daftar Referensi Bahan-Bahan Yang Memiliki Titik Kritis Halal Dan Substitusi Bahan Non-Halal.
  17. Normasilla, N. S., Hakim, A., & Sugihantoro, H. (2021). Knowledge, Perceptions, and Attitudes of Muslim Communities in Magetan Regency Toward Halal Medicines. Journal of Islamic Pharmacy, 7(1), 132. https://doi.org/10.18860/jip.v7i1.14739
  18. Nur, A. I., Kharisma, B. U., Habibah, R. I., Wijanarko, H. M., & Susilowati, E. D. (2021). Proceeding of Conference on Law and Social Studies Sertifikasi Halal pada obat sebagai upaya perlindungan Konsumen. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 1–9.
  19. Octaviana, D. R., & Ramadhani, R. A. (2021). HAKIKAT MANUSIA: Pengetahuan (Knowladge), Ilmu Pengetahuan (Sains), Filsafat Dan Agama. 5(2), 143–159. https://doi.org/10.14341/conf22-25.09.21-148
  20. Pemerintah Indonesia. (2023). Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. 148729, 1–17.
  21. Permenkes. (2023). Nakotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. 74, 81.
  22. Puspita, K. D. (2020). Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Orang Tua Dan Dampaknya Terhadap Loyalitas Orang Tua Di SD Nation Star Academy Surabaya. Soetomo Business Review, 2(3), 188–208.
  23. Rahayu, W. I., & Shafina, M. R. (2022). Aplikasi Analisis Kelayakan Sistem Untuk Pengukuran Usability Dengan Menerapkan Metode Use Questionnaire. Jurnal Teknik Informatika, 14(3), 2022.
  24. Rahim, A., & M, F. (2023). Konsep Halalnya Sediaan Farmasi & Pengobatan Dalam Islam.
  25. RI. (2016). Formularium Obat Herbal Asli Indonesia.
  26. Rosmawati, R., Rahman, A., &(2021). Persepsi pemilik apotek terhadap kewajiban sertifikat halal bagi obat yang beredar di Indonesia (studi kasus di kecamatan Samarinda seberang). QONUN: Jurnal Hukum,33.http://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/view/3747%0Ahttp://journal.uinsi.ac.id/index.php/qonun/article/download/3747/1515/
  27. Saepudin, E. (2022). Ekosistem Industri Halal. In Proceedings Series on Social Sciences& Humanities (Vol. 5). https://doi.org/10.30595/pssh.v5i.420
  28. Salim, A., Muharir, & Juniar, A. H. (2021). Edukasi dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 1–20.
  29. Selvia Aprilyanti. (2017). Pengaruh Usia dan Masa Kerja. Jurnal Sistem Dan Manajemen Industri, 1(2), 68–72. aasdfghjkl;redfghjkdfghjkl
  30. Setiyawan, A. (2014). Faktor- faktor yang Mempengaruhi Reliabilitas Tes. Jurnal An Nûr, VI(2), 341–354.
  31. Simbolin, S. (2015). Aplikasi Theory Of Reasoned Action. Cakrawala Pendidikan, November, 19.
  32. Slamet, R., & Wahyuningsih, S. (2022). Validitas Dan Reliabilitas Terhadap Instrumen Kepuasan Ker. Aliansi : Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 17(2), 51–58. https://doi.org/10.46975/aliansi.v17i2.428
  33. Sumarandak, M. E. N., Tungka, A. E., Egam, P. P., Arsitektur, J., Ratulangi, U. S., Arsitektur, J., & Ratulangi, U. S. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Kawasan Monumen Di Manado. 8(2).
  34. Trisnawati, A., & Kusuma, A. M. (2018). Tingkat Pengetahuan, Sikap, dan Persepsi Tenaga Kesahatan terhadap Kehalalan Obat di Rumah Sakit Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmiah Farmasi Farmasyifa, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.29313/jiff.v1i1.2873

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

> >> 
Home Current Archives New Journal Search