ANALISIS YURIDIS PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN KEPADA PENGURUS ATAU PEMBINA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN (STUDI KASUS YAYASAN PENDIDIKAN BIMA NUSANTARA)



Abstract
Yayasan merupakan salah satu bentuk organisasi non-profit yang memiliki peran penting dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yayasan harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Yayasan di Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam pengelolaan yayasan adalah pengalihan harta kekayaan yayasan, terutama jika pengalihan tersebut melibatkan pembina atau pengurus yayasan. Peristiwa tersebut terjadi di Yayasan Pendidikan Bima Nusantara di Karawang Jawa Barat. Organ Yayasan Pendidikan Bima Nusantara melakukan penjualan asset kepada pihak ketiga untuk keperluan membiayai kebutuhanj operasional harian yayasan. Peneliti tertarik untuk menganalisis aspek yuridis pemindahan asset Yayasan Pendidikan Bima Nusantara berupa mubil SUV Daihatsu Xenia kepada pihak ketiga. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normative empiris dan pendekatan studi kasus. Pendekatan normative empiris dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan dengan penjelasan secara umum atau normative. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan. Pendeatan normative empiris dimaksudkan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi dan kemudian dihubungkan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta teori-teori hukum yang ada. Proses perpindahan asset tersebut dapat dikatakan legal secara hukum karena status atau posisi yayasan sebagai sebuah badan hukum yang otonom. Sebagai sebuah bdan hukum yang mandiri, yayasan berhak untuk mengelola asset kekayaannya yang kelak akan diperuntukkan untuk kepentingan yayasan tersebut. Perpindahan asset tersebut telah melalui prosedur hukum yang berlaku yang mana proses perpindahan asset mobil SUV Daihatsu Xenia tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pembina yayasan. Dalam perpindahan asset yaysaan tersebut, Yayasan Pendidikan Bima Nusantara telah melewati prosedur hukum yang ditetapkan dan sesuai dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pihak Yayasan melalui ketua yayasan melakukan penjualan asset Mobil SUV Daihatsui Xenia kepada pihak ketiga melalui sebuah kesepakatan yang sah dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum perdata lewat sebuah perjanjian yang mengikat kedua belah. Kata Kunci: Yayasan, pemindahan harta kekayaan yayasan, perjanjian.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Bayu Lintang Pangestu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jatijajar Law Review
This journal (p-ISSN:2829-1069; e-ISSN:2828-9161) is licensed under
a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Address: Jl. Yos Sudarso No.461 Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54412
email: jlr@unimugo.ac.id